cara baru mendapatkan izin budidaya udang (siup tambak udang)
cara baru mendapatkan izin budidaya udang (siup tambak udang)

Cara Baru Memperoleh Izin Budidaya (SIUP Tambak Udang)

Artikel Ini Telah Direview Oleh:

Syavin Pristiwayuning
Syavin Pristiwayuning

Penulis Makalah Ilmiah Perikanan

Agar bisa beroperasi secara legal dan diakui pemerintah, Bapak/Ibu Petambak harus mengantongi izin budidaya udang yang sah di mata hukum dan diakui pemerintah. Salah satunya yaitu SIUP Tambak Udang. SIUP ini harus dimiliki semua Petambak, baik itu Petambak perorangan maupun non perorangan yang mempunyai badan usaha. Lantas, apa saja syarat mendapatkan SIUP tambak udang dan bagaimana prosesnya? Simak selengkapnya di artikel ini! 

Pentingnya Memiliki Perizinan Usaha Budidaya Udang 

ilustrasi tambak udang
Sumber: eFishery

Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. SIUP ini berlaku selama Bapak/Ibu melakukan kegiatan usaha perikanan. Surat perizinan merupakan sebuah bentuk kepastian bahwa sebagai pelaku budidaya, Bapak/Ibu telah memenuhi standar budidaya yang baik, menjaga kelestarian alam, dan menjaga keselarasan dengan lingkungan sosial, serta menaati hukum yang berlaku.

Selain karena SIUP tambak udang memang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha budidaya udang, SIUP juga memiliki manfaat tersendiri bagi Bapak/Ibu selaku pengusaha. Bisnis budidaya udang yang telah memiliki SIUP akan mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah. SIUP juga bisa mempermudah Bapak/Ibu ketika ingin membuka rekening bank dan mengajukan pinjaman usaha. Selain itu, SIUP terkadang juga dijadikan salah satu syarat yang diperlukan jika perusahaan Bapak/Ibu berpartisipasi dalam tender. Terakhir, SIUP bisa membuat bisnis budidaya udang memiliki kredibilitas sehingga dapat meningkatkan kepercayaan mitra dan konsumen.

Menyesuaikan UU perizinan tambak, Petambak yang tidak mengantongi SIUP tidak akan memiliki perlindungan hukum, tidak dapat mengembangkan bisnis, sulit mendapatkan bantuan dana, dan kredibilitasnya akan diragukan. Selain itu, bisnis budidaya udang Bapak/Ibu juga bisa dikenai sanksi yang berupa denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jenis Perizinan Usaha Tambak Udang 

Sebelum disederhanakan, terdapat 21 jenis perizinan yang harus Bapak/Ibu miliki sebelum memulai bisnis budidaya udang. Ke-21 jenis perizinan tersebut melibatkan 21 kementerian dan lembaga dalam proses pembuatannya. Namun sejak tahun 2020, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, menegaskan bahwa izin budidaya udang cukup dilakukan melalui 1 pintu saja, yaitu melalui BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).

Izin budidaya yang dilakukan melalui 1 pintu ini disebut OSS (Online Single Submission). Sistem OSS bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha yang akan memulai usahanya dengan cara penyederhanaan perizinan. Penyederhanaan perizinan dilakukan dengan cara memangkas beberapa prosedur yang terlalu kompleks dan berbelit. Dalam pengurusan izin usaha, OSS sudah terintegrasi dengan beberapa kementerian, lembaga, dinas, hingga pemerintah daerah. Ingin tahu syarat dan prosedur pengajuan SIUP melalui OSS? Ikuti terus artikel ini, yuk!

Syarat Usaha Budidaya Udang 

SIUP merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh perusahaan, kecuali untuk perusahaan yang memang secara tegas dikecualikan untuk memiliki SIUP. SIUP juga memastikan bahwa budidaya telah memenuhi aspek-aspek budidaya udang yang tercantum pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 28 tahun 2004 tentang Pedoman Umum Budidaya Udang. Maka dari itu, agar budidaya udang Bapak/Ibu sah di mata hukum, Bapak/Ibu memerlukan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Untuk membuat SIUP, berikut adalah syarat-syaratnya:

  1. Pakta Integritas
  2. Surat permohonan (ditujukan kepada Kepala DPMPTSP di provinsi masing-masing)
  3. Rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi masing-masing
  4. Fotokopi Akta Pendirian, perusahaan/koperasi yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang beserta fotokopi KTP untuk pemohon perorangan
  5. Fotocopy NPWP perusahaan dan perorangan
  6. Fotocopy KTP pimpinan/penanggung jawab perusahaan
  7. Fotocopy izin lokasi/Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
  8. Fotocopy izin gangguan HO;
  9. Fotocopy SPPL/izin lingkungan dan UPL-UKL/AMDAL (Bagi yang berbadan hukum)
  10. Rencana usaha (visi, misi, struktur organisasi, rencana produksi, tujuan pemasaran dll)
  11. Surat kuasa bermaterai (jika pengurusan izin diwakilkan orang lain)

Alur Mendapatkan SIUP Tambak Udang 

A. SIUP Tambak Udang untuk Perorangan

tahapan perizinan berusaha via oss untuk perorangan
Sumber: Kelompok Kerja Nasional Peningkatan Produksi Industri Kreatif (2022)

Jika Bapak/Ibu merupakan pelaku UMK (Usaha Mikro Kecil) perorangan, ikuti proses ini untuk mendapatkan SIUP tambak udang setelah melengkapi semua syarat yang ada:

  1. Pendaftaran Akun OSS
    Pada tahap ini, Bapak/Ibu diwajibkan untuk mempunyai akun di situs oss.go.id dengan menekan menu Daftar dan mengisi kolom data diri untuk kepentingan pembuatan akun.
  2. Pengisian Data Pelaku Usaha
    Setelah proses pendaftaran akun selesai, Bapak/Ibu bisa menekan menu Perizinan Berusaha Permohonan Baru atau Pengembangan. Setelah menekan menu tersebut, Bapak/Ibu akan diminta untuk mengisi data pribadi utama Bapak/Ibu sebagai pelaku usaha perorangan, seperti nomor KTP dan lain-lain.
  3. Pengisian Data Usaha
    Setelah pengisian data pribadi selesai, Bapak/Ibu juga akan diminta untuk mengisi data-data terkait usaha budidaya udang. Disini, Bapak/Ibu wajib memasukkan data yang sesuai dengan kegiatan usaha termasuk data KBLI, lokasi usaha, nilai investasi, tenaga kerja, dan kapasitas pemasaran/produksi per tahun.
  4. Penerbitan NIB
    Jika proses pengisian data pelaku usaha dan data usaha selesai dilakukan, saatnya menunggu penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) dari lembaga OSS. Bapak/Ibu perlu menunggu beberapa waktu untuk mendapatkan NIB. Jika sudah ada, NIB akan terbit secara otomatis tanpa dipungut biaya. Dengan NIB, usaha budidaya udang yang Bapak/Ibu punya sudah memiliki legalitas dan pembuatan SIUP pun sudah berhasil.

B. SIUP Tambak Udang untuk Non Perorangan

tahapan perizinan berusaha via oss untuk badan usaha
Sumber: Kelompok Kerja Nasional Peningkatan Produksi Industri Kreatif (2022)

Proses pengajuan izin usaha tambak udang untuk Bapak/Ibu yang merupakan pelaku UMK (Usaha Mikro Kecil) Badan Usaha tidak jauh berbeda dengan pelaku usaha perorangan. Untuk mendapatkan SIUP tambak udang khusus untuk Badan Usaha, ikuti proses ini setelah melengkapi semua syarat yang ada.

  1. Pendaftaran Akun OSS
    Pada tahap ini, Bapak/Ibu diwajibkan untuk mempunyai akun di situs oss.go.id dengan menekan menu Daftar dan mengisi kolom data diri untuk kepentingan pembuatan akun.
  2. Pengisian Data Pelaku Usaha
    Setelah proses pendaftaran akun selesai, Bapak/Ibu bisa menekan menu Perizinan Berusaha Permohonan Baru atau Pengembangan. Setelah menekan menu tersebut, Bapak/Ibu akan diminta untuk mengisi data pribadi utama Bapak/Ibu yang bersumber dari data kependudukan di DUKCAPIL dan AHU ONLINE.
  3. Pengisian Data Usaha
    Setelah pengisian data pribadi selesai, Bapak/Ibu juga akan diminta untuk mengisi data-data terkait usaha budidaya udang. Di sini, Bapak/Ibu wajib memasukkan data yang sesuai dengan kegiatan usaha termasuk data KBLI, lokasi usaha, nilai investasi, tenaga kerja, dan kapasitas pemasaran/produksi per tahun.
  4. Penerbitan NIB
    Jika proses pengisian data pelaku usaha dan data usaha selesai dilakukan, saatnya menunggu penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) dari lembaga OSS. Bapak/Ibu perlu menunggu beberapa waktu untuk mendapatkan NIB. Jika sudah ada, NIB akan terbit secara otomatis tanpa dipungut biaya. Dengan NIB, usaha budidaya udang yang Bapak/Ibu punya sudah memiliki legalitas dan pembuatan SIUP pun sudah berhasil.

Mulai Budidaya Udang dan Konsultasi Langsung dengan Ahlinya di eFarm!

Butuh Bantuan Terkait Bisnis Budidaya Udang?

Isi data diri Bapak/Ibu di formulir berikut ini. Tim kami akan segera menghubungi Bapak/Ibu melalui nomor handphone yang terlampir. Pastikan data yang diisi sudah benar.

Ketika SIUP sudah selesai diurus, saatnya memulai budidaya udang yang legal dengan baik dan benar. Saat hendak memulai budidaya, ada beberapa hal yang perlu Bapak/Ibu siapkan agar budidaya bisa berjalan lancar sampai panen. Jika Bapak/Ibu masih bingung apa saja yang harus disiapkan, Bapak/Ibu bisa berkonsultasi terlebih dahulu dengan ahli Akuakultur eFishery melalui fitur Konsultasi Budidaya di aplikasi eFarm

eFarm adalah aplikasi dari eFishery yang menyediakan berbagai solusi untuk permasalahan budidaya udang Bapak/Ibu. Selain bisa berkonsultasi langsung dengan ahli Akuakultur, di aplikasi eFarm Bapak/Ibu juga bisa mencari informasi lain seputar budidaya udang. 

Isi formulir di atas untuk Konsultasi Budidaya di eFarm!

Syavin Pristiwayuning - Penulis Makalah Ilmiah Perikanan
Syavin Pristiwayuning - Penulis Makalah Ilmiah Perikanan

Berpengalaman sebagai asisten koordinator pelatihan teknisi pada tahun 2020 dan saat ini aktif sebagai Technical Support Online di eFishery

  • https://dkp.jabarprov.go.id/layanan-surat-izin-usaha-perikanan-siup/
  • https://dkp.jatengprov.go.id/index.php/siup
  • https://www.ksp.go.id/pemerintah-pangkas-izin-budidaya-udang.html
  • https://libera.id/blogs/siup/#:~:text=Bisnis%20yang%20telah%20memiliki%20SIUP,rekening%20bank%20dan%20mengajukan%20pinjaman.
  • https://www.liputan6.com/bisnis/read/4317010/menteri-edhy-urus-izin-usaha-budidaya-udang-hanya-di-bkpm
  • https://maritim.go.id/uploads/magazine/20221027093108-2022-10-27magazine093104.pdf