Halo Bapak/Ibu Pembudidaya! Apakah Bapak/Ibu sudah mengetahui apa itu Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB)? CBIB merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan dalam budidaya ikan maupun udang. Hal tersebut dikarenakan CBIB memuat semua peraturan yang wajib digunakan saat budidaya. Ingin tahu apa saja aspek budidaya menurut CBIB dan penerapan cbib untuk kegiatan budidaya ikan? Baca artikel ini sampai habis!
Pengertian CBIB
Cara budidaya ikan yang baik (CBIB) merupakan prinsip yang digunakan dalam membudidayakan ikan agar menghasilkan kualitas terbaik ketika akan dipanen. CBIB menyarankan agar ikan dipelihara dan dipanen dalam lingkungan yang terkontrol agar adanya jaminan keamanan pangan dari ikan tersebut. Jaminan keamanan pangan didapat karena ikan dibudidayakan dengan memperhatikan pemakaian sanitasi, obat, pakan, bahan kimia, serta bahan biologis yang sudah teruji keamanannya.
CBIB pertama kali dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dalam Keputusan Nomor KEP.02/MEN/2007 dengan maksud untuk mengatur kegiatan budidaya ikan. Keberadaan CBIB dilatarbelakangi oleh kecenderungan masyarakat terhadap keamanan hasil perikanan budidaya yang menuntut Petambak untuk memproduksi udang dengan memperhatikan kualitas produk dan keamanannya bagi lingkungan sekitar.
Dengan adanya CBIB, Pembudidaya diharapkan dapat mewujudkan budidaya ikan yang bertanggung jawab, menjamin keamanan pangan, kesehatan ikan, dan kelestarian lingkungan.
4 Aspek Budidaya Berdasarkan CBIB
Aspek yang perlu diperhatikan dalam penerapan CBIB:
1. Teknis
Dalam hal teknis, aspek budidaya yang harus diperhatikan adalah:
- Kelayakan Lokasi dan Sumber Air
Kolam harus berada di lokasi yang bebas banjir dan bebas cemaran. Sumber air yang dipakai untuk mengairi tambak juga harus diperiksa laboratorium untuk mengetahui kandungan logam berat dan bakteri coliform di dalamnya. - Fasilitas
Bapak/Ibu wajib menyediakan fasilitas gudang pakan, gudang peralatan, dan sarana pengemasan yang layak. - Proses Pemeliharaan
Proses pemeliharaan dan pengemasan ikan sebaiknya mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, bibit dan induk ikan juga harus berasal dari unit pembenihan yang bersertifikasi CPIB (Cara Pembenihan Ikan yang Baik), dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal (SKA) Benih Ikan. - Penerapan Biosecurity
Biosecurity dilakukan agar tempat budidaya tidak terkontaminasi zat-zat atau organisme berbahaya yang dapat mengganggu proses pemeliharaan. Maka dari itu, harus ada pagar, foot bath sebelum memasuki ruang pembenihan, pencuci roda mobil/motor di pintu gerbang, dan lainnya di sekitar area budidaya.
2. Manajemen
Dalam hal manajemen, aspek budidaya yang harus diperhatikan adalah:
- Struktur organisasi dan manajemen.
- Pengolahan data untuk dokumentasi segala hal yang terjadi selama budidaya.
3. Keamanan Pangan
Keamanan pangan merupakan sebuah ketentuan bahwa dalam memelihara ikan tidak boleh menggunakan obat-obatan/bahan kimia/biologis yang dilarang dan bisa menyebabkan hal buruk pada ikan. Dalam hal ini, pakan dan obat-obatan yang boleh digunakan harus sudah mendapat izin dari kementerian kelautan dan perikanan. Apabila Bapak/Ibu menggunakan pakan buatan sendiri, maka harus ada penjelasan mengenai bahan, formula, serta proses produksi pakan tersebut. Bapak/Ibu juga akan dimintai sejumlah sampel pakan untuk dianalisis di laboratorium.
4. Lingkungan
Aspek lingkungan adalah sebuah jaminan bahwa kegiatan budidaya ikan tidak mencemari lingkungan sekitar. Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara mengendapkan air buangan dari proses budidaya ikan dalam sebuah bak sebelum dibuang ke perairan umum.
Cara Budidaya Berdasarkan CBIB
1. Lokasi Budidaya
Berdasarkan prinsip CBIB, kolam budidaya harus berlokasi di tempat yang dekat dengan sumber air dan jauh dari pencemaran udara. Dalam hal ini, Bapak/Ibu bisa memilih lokasi budidaya yang dekat dengan sungai dan mempunyai akses yang mudah untuk kecukupan air yang berkualitas sepanjang tahun.
2. Suplai Air
Suplai air untuk budidaya tidak boleh mencemari lingkungan sekitar budidaya. Maka dari itu, Bapak/Ibu harus memastikan bahwa tidak ada endapan lumpur budidaya yang dibuang ke perairan alam. Endapan lumpur juga harus dibuang dengan saluran terpisah dan aman untuk menghindari polusi. Selain itu, air limbah yang dihasilkan dari siklus budidaya yang sebelumnya harus dibuang dan tidak boleh digunakan untuk budidaya. Namun, agar air limbah tidak terlalu membahayakan, Bapak/Ibu harus memiliki tandon untuk mengolah air limbah sebelum dibuang.
3. Tata Letak dan Desain Kolam
Area kolam budidaya hanya digunakan untuk membudidayakan ikan dan letaknya harus terpisah dari area toilet, septic tank, gudang, dan fasilitas lainnya agar tidak berpotensi mengkontaminasi ikan. Selain itu, desain tata letak area kolam dan sekitarnya harus bisa mencegah kontaminasi silang. Desain kolam juga harus memuat fasilitas pembuangan limbah cair/padat yang di area yang sesuai.
4. Kebersihan Fasilitas dan Perlengkapan
Untuk menjaga kebersihan dan kehigienisan fasilitas yang ada di area kolam budidaya, Bapak/Ibu bisa melakukan tindakan pencegahan terhadap binatang & hama penyebab kontaminasi. Tindakan pencegahan dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas budidaya dengan bahan pembuatan yang tidak menyebabkan kontaminasi, membersihkannya saat sebelum dan sesudah digunakan, dan desinfeksi.
5. Persiapan Wadah untuk Penebaran Benih
Wadah budidaya harus dipersiapkan dengan baik sebelum penebaran benih dilakukan. Dalam tahap ini, Bapak/Ibu hanya boleh menggunakan pupuk, probiotik, dan bahan kimia yang direkomendasikan.
6. Pengelolaan Air
Untuk mengolah air, Bapak/Ibu bisa melakukan filtrasi air atau pengendapan serta menjamin kualitas air agar sesuai dengan jenis ikan yang dibudidayakan. Bapak/Ibu juga perlu memonitor kualitas sumber air secara rutin untuk menjamin kesehatan dan kebersihan ikan yang dibudidayakan
7. Bibit Ikan
Menurut CBIB, Bapak/Ibu wajib menggunakan bibit ikan yang sehat dan berasal dari hatchery yang bersertifikat. Selain itu, bibit ikan juga harus memiliki sertifikat bebas penyakit.
8. Pakan Ikan
Agar pakan tidak membahayakan pertumbuhan ikan, Bapak/Ibu bisa memilih pakan dengan kriteria berikut:
- Dilengkapi dengan nomor pendaftaran/sertifikat yang dikeluarkan Direktur Jenderal atau surat jaminan dari institusi yang berkompeten.
- Disimpan dengan baik dalam ruangan yang kering dan sejuk untuk menjaga kualitas mutu serta digunakan sebelum masa kadaluwarsanya.
- Tidak dicampur bahan tambahan seperti antibiotik, obat ikan, dan bahan kimia lainnya.
- Harus dibuat dari bahan yang direkomendasikan dan tidak dicampur bahan terlarang.
- Pemberiannya dilakukan dengan mengikuti takaran yang dianjurkan.
- Pakan memiliki label yang memuat informasi tentang komposisi, tanggal daluwarsa, dosis, dan cara pemberian dengan jelas.
9. Obat Ikan, Bahan Kimia, dan Substansi Berbahaya
Selama budidaya, Bapak/ibu hanya diperbolehkan untuk menggunakan obat ikan, bahan kimia, dan bahan biologis yang teregistrasi di DJPB (Direktorat Jenderal Perbendaharaan). Obat harus digunakan sesuai petunjuk dan pengawasan serta disimpan dengan baik.
10. Penggunaan Es dan Air
Es dan air saat panen, penanganan pasca panen, dan pencucian harus tersedia dalam jumlah yang cukup. Es hanya boleh terbuat dari air bersih dan didapat dari pemasok yang direkomendasikan.
11. Pemanenan
Pemanenan ikan harus dipersiapkan dengan baik untuk menghindari terjadinya penurunan mutu dan kontaminasi ikan akan zat lain. Maka dari itu, panen harus dilakukan secara higienis dan menggunakan peralatan yang mudah dibersihkan.
12. Penanganan Hasil
Penanganan hasil panen mencakup proses penyortiran, penimbangan, pencucian, pembilasan, dan lain-lain. Sebelum menangani ikan hasil panen, Bapak/Ibu perlu membersihkan peralatan yang akan dipakai agar tidak merusak kualitas ikan. Selain itu, Bapak/Ibu harus segera mendinginkan ikan yang sudah mati di suhu yang mendekati 0 °C dan dilarang menggunakan bahan kimia pada ikan yang diangkut dalam kondisi mati atau hidup.
13. Pengangkutan
Pengangkutan hasil panen harus dilakukan dalam kondisi higienis untuk menghindari kontaminasi sekitar (seperti udara, tanah, air, oli, bahan kimia) dan kontaminasi silang dengan suhu yang mendekati 0 °C. Untuk memudahkan proses pembersihan, gunakan peralatan dan fasilitas pengangkutan yang mudah dibersihkan dan selalu terjaga kebersihannya.
14. Pengolahan Limbah
Pengolahan limbah cair dan padat yang dihasilkan dari budidaya ikan harus dikelola dengan cara yang higienis dan saniter untuk mencegah kontaminasi zat berbahaya.
15. Pencatatan
Pencatatan merupakan tindakan yang penting dilakukan untuk mendokumentasikan hal penting yang terjadi selama budidaya seperti berikut ini:
- Catatan mengenai jenis dan asal pakan (untuk pakan pabrikan) serta bahan baku pakan ikan (untuk pakan buatan sendiri).
- Catatan penggunaan obat ikan, bahan kimia, dan lainnya selama masa budidaya.
- Catatan kualitas air (air sumber, air pasok, air pemeliharaan dan limbah cair).
- Catatan kejadian penyakit yang terjadi selama budidaya.
16. Tindakan Perbaikan
Tindakan perbaikan (atas bahaya keamanan pangan) dalam budidaya ikan dilakukan sebagai kegiatan yang rutin dan terkendali.
17. Pelatihan
Pelatihan dilakukan untuk membekali pemilik unit usaha atau pekerja mengenai segala hal tentang budidaya ikan, termasuk tindakan untuk mencegah dan mengendalikan bahaya keamanan pangan dalam perikanan budidaya.
18. Kesehatan dan Higienis Pekerja
Kesehatan serta kehigienisan semua pekerja yang masuk ke area kolam budidaya harus selalu dijaga agar tidak menularkan penyakit pada ikan.
Beli Pakan yang Sesuai Prinsip CBIB Pakai Kabayan di eFishery
Pelet merupakan salah satu jenis pakan ikan yang penggunaannya dianjurkan oleh prinsip CBIB. Bapak/Ibu bisa membeli pelet berkualitas tinggi, berbagai macam pilihan, dan sesuai dengan kriteria CBIB pakai Kabayan di eFishery.
Kabayan adalah penghubung akses ke lembaga keuangan yang terpercaya, terdaftar, dan diawasi oleh OJK. Dengan adanya Kabayan, Bapak/Ibu bisa mendapat pakan ikan yang bisa dibayar setelah panen. Keuntungan menggunakan Kabayan lainnya adalah prosesnya cepat, akad perjanjiannya bisa secara syariah, pemesanannya bisa melalui aplikasi, serta beragam keuntungan menarik lainnya.
Isi formulir di bawah ini untuk mendapatkan akses ke Kabayan!
Dapatkan Akses ke Lembaga Finansial yang Terpercaya, Terdaftar & Diawasi OJK!
Isi data diri Bapak/Ibu di formulir berikut ini. Tim kami akan segera menghubungi Bapak/Ibu melalui nomor handphone yang terlampir. Pastikan data yang diisi sudah benar.
- https://dkp.lebakkab.go.id/public/unduh/bankdata/1686229664_49b698b41af6deb7f2e9.pdf
- https://jpabdimas.idjournal.eu/index.php/panrannuangku/article/download/571/376