amdal tambak udang
amdal tambak udang

Jangan Sampai Salah, Inilah Pentingnya AMDAL Tambak Udang!

Artikel Ini Telah Direview Oleh:

Nabilla Anggi
Nabilla Anggi

Magister Budidaya Perairan

Mungkin tidak banyak Petambak yang mengenal AMDAL tambak udang. Padahal, izin AMDAL untuk tambak udang perlu dimiliki, baik itu tambak untuk budidaya udang air tawar, payau, ataupun laut. Simak penjelasan selengkapnya di sini!

Apa itu AMDAL?

AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah kajian dampak suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. AMDAL sangat diperlukan sebagai proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha/kegiatan, apakah kegiatan/usaha yang direncanakan telah layak secara lingkungan atau tidak.

Pada Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 “… Pemanfaatan sumber daya alam hendaknya dilandasi tiga pilar pembangunan berkelanjutan, yaitu economically viable (menguntungkan secara ekonomi), socially acceptable (diterima secara sosial), dan environmental sound (ramah lingkungan)…”.

Berdasarkan penjelasan tersebut, keberadaan AMDAL untuk budidaya udang Bapak/Ibu menjadi penting karena AMDAL bisa menunjukkan apakah rencana budidaya udang Bapak/Ibu sudah memenuhi ketiga pilar pembangunan berkelanjutan tersebut.

Pentingnya AMDAL dalam Budidaya Udang

Budidaya udang adalah salah satu usaha yang proses dan kegiatannya dapat mempengaruhi lingkungan sekitar. Proses budidaya udang menghasilkan limbah dari sisa pakan dan kotoran udang yang dapat mencemari lingkungan, menimbulkan bau busuk, dan menjadi racun bagi biota lain apabila tidak diolah dengan baik. Maka dari itu, AMDAL diperlukan untuk melindungi usaha budidaya udang dan meminimalkan dampak yang merugikan bagi masyarakat dan lingkungan.

Syarat Pembuatan AMDAL untuk Budidaya Udang

Berikut adalah kriteria pembuatan AMDAL untuk budidaya udang:

  1. Perorangan yang mengusahakan budidaya udang dengan luas kurang dari 10 ha wajib mendaftarkan usahanya pada Dinas Kabupaten/Kota setempat.
  2. Setiap perusahaan yang melakukan usaha budidaya dengan luas 50 ha atau lebih wajib menerapkan pola Tambak Inti Rakyat (TIR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Usaha budidaya udang dengan luas 50 ha atau lebih wajib melakukan studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jadi, Bapak/Ibu yang sedang merencanakan pembuatan tambak budidaya udang dengan luas 50 ha atau lebih wajib memiliki AMDAL. Namun, apabila luasnya kurang dari 10 ha, Bapak/Ibu hanya wajib mendaftarkan usahanya pada dinas setempat. 

Isi Dokumen AMDAL

Penyusunan dokumen AMDAL mengacu kepada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup. Berikut adalah rincian dokumen AMDAL:

  1. Dokumen KA-ANDAL (Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup)
  2. Dokumen ANDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup)
  3. Dokumen RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup)
  4. Dokumen RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup)

Prosedur Perolehan Izin AMDAL

prosedur perolehan izin amdal tambak udang

Bapak/Ibu bisa mendapatkan izin AMDAL setelah melalui beberapa prosedur. Prosedur perolehan izin AMDAL adalah sebagai berikut:

1. Proses Penapisan

Tahap ini dibutuhkan untuk mengetahui apakah rencana pembangunan atau kegiatan tersebut wajib AMDAL atau tidak.

2. Studi AMDAL

Studi AMDAL adalah prastudi lapangan serta studi literatur terkait dengan tipologi rencana kegiatan/usaha dan tipologi lingkungan atau tempat kegiatan/usaha tersebut dilaksanakan. Tahap pra-studi lapangan harus menghasilkan KA-ANDAL (Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan).

3. Penilaian

Pada tahap ini, KA-ANDAL akan dinilai oleh komisi penilai AMDAL dan pemangku kepentingan (stakeholder). Apabila disetujui, maka KA-ANDAL ditetapkan sebagai kerangka acuan untuk melakukan studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (ANDAL).

4. Penyusunan RKL dan RPL

Ketika ANDAL sudah disetujui, tahap selanjutnya adalah penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).

5. Studi ANDAL

Selama proses penyusunan dokumen RKL dan RPL, kegiatan-kegiatan berikut ini juga akan dilakukan:

  • Identifikasi dampak potensial
  • Evaluasi dampak potensial
  • Penetapan dampak penting secara hipotetik
  • Pengujian dan analisis data tipologi lingkungan yang akan terkena dampak
  • Memperbaiki alternatif rencana kegiatan/usaha untuk meminimalkan dampak lingkungan yang akan terjadi

6. Proses Pelingkupan

Proses ini merupakan identifikasi terhadap dampak potensial lingkungan hidup akibat pengaruh dari suatu rencana kegiatan/usaha pembangunan. Tahap ini terdiri dari:

  • Identifikasi dampak potensial
  • Evaluasi dampak potensial
  • Pemusatan dampak besar dan penting (focusing)

7. Dasar dan Proses Penetapan Ruang Lingkup Wilayah Studi AMDAL

Hal ini dimaksudkan untuk membatasi luas wilayah studi ANDAL yang termasuk ke dalam dokumen AMDAL. Lingkup wilayah studi ANDAL terdiri dari empat batas, yakni, batas proyek, ekologi, sosial, dan administrasi.

8. Persetujuan Kelayakan Lingkungan

Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu rencana kegiatan atau usaha diterbitkan oleh:

  • Menteri, apabila dokumen dinilai oleh komisi penilai pusat,
  • Gubernur, apabila dokumen dinilai oleh komisi penilai provinsi, dan
  • Walikota/Bupati, apabila dokumen dinilai oleh komisi penilai kota/kabupaten.

Konsultasi AMDAL Tambak Udang dan Budidaya Udang di eFarm!

Butuh Bantuan Terkait Bisnis Budidaya Udang?

Isi data diri Bapak/Ibu di formulir berikut ini. Tim kami akan segera menghubungi Bapak/Ibu melalui nomor handphone yang terlampir. Pastikan data yang diisi sudah benar.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perlu dilakukan ketika merencanakan usaha budidaya udang untuk mencegah kemungkinan terjadinya hal buruk yang akan berdampak pada lingkungan sekitar. Bagi Bapak/Ibu yang ingin membuat rencana usaha budidaya udang dan butuh pendapat ahli budidaya udang, solusinya adalah eFarm!

eFarm adalah aplikasi budidaya udang yang menyediakan solusi untuk berbagai permasalahan budidaya udang, baik untuk calon Petambak, Teknisi berpengalaman, atau Petambak senior. Aplikasi ini bertujuan untuk membantu Bapak/Ibu dalam mewujudkan hasil budidaya yang optimal.

eFarm memiliki beberapa fitur andalan, salah satunya adalah Konsultasi Budidaya. Melalui fitur ini, Bapak/Ibu akan mendapatkan jawaban untuk semua pertanyaan seputar budidaya udang, langsung dari ahlinya!

Konsultasi mudah, cepat, dan gratis melalui aplikasi eFarm!

Nabilla Anggi - Magister Budidaya Perairan
Nabilla Anggi - Magister Budidaya Perairan

Nabilla merupakan lulusan sarjana dan magister budidaya perairan serta memiliki pengalaman di dunia perikanan baik hatchery maupun pembesaran

Pertanyaan Seputar AMDAL Tambak Udang

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, studi AMDAL wajib dilakukan pada usaha budidaya udang yang memiliki luas 50 ha atau lebih.

AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah kajian dampak suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. AMDAL sangat diperlukan sebagai proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha/kegiatan untuk menentukan apakah kegiatan/usaha yang direncanakan telah layak secara lingkungan atau tidak.

  • Kementerian Kelautan dan Perikanan. 2004. Pedoman umum budidaya udang di tambak. 26 hlm.
  • Rizal, R. 2016. Studi Kelayakan Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL dan SPPL). Jakarta: Penerbit Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta. 226 hlm.
  • Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia. 2016. Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.